Reintenir Tumbuh Subur di Flores Timur, PH dan Padma Indonesia Buka Suara

LARANTUKA, NTT.EXPOST.CO.ID - Flores Timur saat ini Kehidupan perekonomian sangat menurun cukup signifikan tetapi justru Peran Pemda Flores Timur terkesan mendiamkan sehingga Reintenir Tumbuh semakin subur di Flores Timur. Hal ini mendapat Protes cukup keras dari Salah satu Pengacara Muda asal Flores Timur yakni Gregorius Senari Durun, SH.

Gregorius Senari Duran mengatakan dengan merajalelanya reintenir di Kabupaten Flores Timur  seharusnya Aparat penegak hukum harus benar-benar mengambil sikap untuk memberantas pelaku-pelaku reintenir yang menjalankan usaha tanpa mendapatkan ijin dari Pemerintah setempat.

"Undang-undang telah mewajibkan keadaan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang pelepasan yang berlaku hingga saat ini yaitu Staatsblad ("Stb") 1938 nomer 523 di mana dalam pasal 1 menyebutkan "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin dari Pemerintah" dikuatkan dengan pasal satu Staatsblad 1938 nomer 523 tentang larangan melepas uang tanpa ijin dari Pemerintah," kata Pengacara Muda, Gregorius Senari Duran.

Menurut Pengacara muda saat didampingi Rekannya, Hery Tokan SH, mengatakan bahwa selain dalam menjalankan usaha pinjam meminjam uang sebagai Praktek reintenir dapat melanggar Pasal 1 Jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. Pasal tersebut menyebutkan sebagai mata pencahariannya telah melakukan pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa ijin yang berwajib.

Hal ini mendapat perhatian cukup serius oleh Pengacara Muda yang cukup lama menggeluti dunia advokat di pulau Jawa. Ia bersama timnya menyebutkan bahwa "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin Pemerintah"

Lanjutnya, Ia mengatakan berdasarkan hal tersebut Aparat penegak hukum harus benar-benar mengambil sikap tegas untuk memberantas reintenir yang menjalankan usaha tanpa izin yang berwajib.

"Hal praktek seperti ini justru di alami oleh seorang Warga ini kami baru temukan  beberapa diantaranya yang masih banyak lagi," lanjut Gregorius Senari Duran.

Sementara itu, dikatakan seorang warga sebut berinsial MX mengalami Praktek langsung reintenir sejak Tahun 2018. Menurut MX karena sangat membutuhkannya maka saya pinjam uang tersebut.

"Saya menuju ke rumah Oknum tersebut karena saya dapat informasi dari teman kantor kalau si oknum tersebut berikan pelayanan jasa pinjaman uang," ungkapnya kepada awak media, Senin (19/06/2023).

Lanjut MX menjelaskan, Sejak 2018 itu kami dua bersepakat, saya tandatangan kuitansi dengan besar pinjaman 40 juta, tetapi saya dikasih uang tunai 28 juta, yang 12 juta di potong bunga di muka oleh oknum tersebut.

"Dalam perjalanan oknum tersebut masih komunikasi dengan saya cukup baik, tetapi karena ada sedikit kendala macet akhirnya oknum tersebut sempat memakai jasa Anggota Polisi Polres Flores Timur ke kantor dan tagih. Saya ada jadi saya dengan marah saya suruh anggota polisi tinggalkan kantor saya. Saya tahu saya hutang tapi jangan caranya begitu," tandas MX

Ia juga mengatakan setelah itu saya bayar terus bunga dengan setiap bulan 12 juta ada yang tidak genap tapi saya setor nyusul untuk genapi tetapi dengan diam-diam oknum tersebut membawa saya ke pengadilan dengan menggunakan jasa pengacara bersama pengacaranya memproses pinjam meminjam uang ini ke pengadilan.

MX merasa tidak adil mengapa demikian?
Kau jual jasa keuangan saya memakainya tetapi dengan bunga yang besar bahkan menuntut saya kembalikan dengan total menjadi 90-an juta Kuitansi yang di tandatangani oleh saya saat peminjaman juga tidak seperti awal saya tanda tangan ada yang di tulis dengan tinta yang masih baru kalau sampai saat ini saya tidak mau bayar kan bisa karena oknum tersebut sudah mkan buang dari saya cukup besar kenapa tidak bicarakan baik-baik malah dipaksakan bawa ke Pengadilan?

Sementara itu, dihubungi terpisah Padma Indonesia, SK meminta kepada pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pekerjaan reintenir yang menyulitkan kehidupan Masyarakat Flores Timur, Karena ekonomi masyarakat saat ini sudh sangat susah jangan buat mereka tambah susah lagi.

"Pemerintah jangan hanya diam dan menonton tetapi ambil sikap kalau reintenir yang tidak berijin resmi jngan dibiarkan berkeliaran dan menjalankan peran tanpa ijin di Flores Timur," tegas Padma Indonesia SK.***

Penulis : Henderita Senak
Editor : Redaksi